Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Bayar Uang Restitusi ke Korban

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur, Syahril Parlindungan Martinus Marbun, menunaikan kewajibannya membayar uang restitusi terhadap dua anak yang menjadi korbannya.

Pembayaran itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 29 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, Penasehat Hukum dari dua anak korban, Azaz Tigor Nainggolan dan masing-masing orang tua anak.

“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri dalam keterangan resminya, Senin 29 November 2021.

Sri mengatakan, kewajiban Syahril membayar uang restitusi itu telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah dibuktikan di persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang  restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Sri.

Sri mengatakan, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran restitusi itu berbeda untuk masing-masing korban. Untuk korban A restitusi senilai Rp 11,5 juta sementara korban J sebesar Rp 6,5 juta.

Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun (45) merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di gereja Santo Herkulanus, Kota Depok. Perilaku amoral terpidana yang menjabat sebagai Pembina Misdinar di gereja tersebut terbongkar setelah adanya investigasi internal. Terpidana diketahui  melakukan kekerasan seksual pada sedikitnya 20 anak.

Syahril divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. Selain dijatuhi hukuman pidana, Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta

Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak itu sempat mengajukan banding hingga kasasi sampai tingkat Mahkamah Agung, namun ditolak dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.  

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dituntut 11 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

Hujan badai pada Rabu petang merusak atap dan plafon lantai 4 RS Bunda Margonda Depok. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam peristiwa ini.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

2 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.


Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

2 hari lalu

Petugas berjaga di dekat Gereja Assyrian Christ The Good Shepherd setelah serangan  yang terjadi saat kebaktian malam sebelumnya, di Wakely di Sydney, Australia, 16 April 2024. REUTERS/Jaimi Joy
Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror


Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

2 hari lalu

Seseorang menikam Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. REUTERS
Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

4 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.