TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur, Syahril Parlindungan Martinus Marbun, menunaikan kewajibannya membayar uang restitusi terhadap dua anak yang menjadi korbannya.
Pembayaran itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 29 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, Penasehat Hukum dari dua anak korban, Azaz Tigor Nainggolan dan masing-masing orang tua anak.
“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri dalam keterangan resminya, Senin 29 November 2021.
Sri mengatakan, kewajiban Syahril membayar uang restitusi itu telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah dibuktikan di persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Sri.
Sri mengatakan, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.
Besaran restitusi itu berbeda untuk masing-masing korban. Untuk korban A restitusi senilai Rp 11,5 juta sementara korban J sebesar Rp 6,5 juta.
Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun (45) merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di gereja Santo Herkulanus, Kota Depok. Perilaku amoral terpidana yang menjabat sebagai Pembina Misdinar di gereja tersebut terbongkar setelah adanya investigasi internal. Terpidana diketahui melakukan kekerasan seksual pada sedikitnya 20 anak.
Syahril divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. Selain dijatuhi hukuman pidana, Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta
Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak itu sempat mengajukan banding hingga kasasi sampai tingkat Mahkamah Agung, namun ditolak dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dituntut 11 Tahun Penjara