TEMPO.CO, Tangerang - Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo mengatakan penerapan ganjil genap di jalur wisata di Banten saat Natal dan Tahun Baru mulai berlaku 24 Desember pukul 06.00-20.00 WIB. "Berlaku di seluruh jajaran yang ada tempat wisatanya,“ ujar Rudy melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 November 2021.
Rudy mengatakan, jika kapasitas pengunjung tempat wisata sudah mencapai 50 persen, maka tanpa kecuali petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang akan berkunjung ke tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polda Banten. "Untuk itu agar disiapkan lokasi untuk kendaraan putar balik,” kata Rudy.
Untuk alun-alun yang ada di wilayah Kota atau Kabupaten pada saat malam pergantian tahun harus ditutup. "Lakukan rekayasa lalu lintas agar masyarakat tidak bergerak dan berkumpul di alun-alun,"ujar Rudy.
Khusus pelabuhan penyeberangan Merak, kata Rudy, pembatasan dilakukan dengan pola pengecekan tiket melalui Aplikasi Ferizy saja.
Rudy menegaskan agar instansi yang terkait termasuk Polda Banten khususnya Ditlantas melaksanakan sosialisasi secara intensif tentang pemberlakuan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu mengatur pemberlakuan ganjil genap di seluruh tempat wisata. Apabila kapasitas pengunjung di obyek wisata tersebut sudah mencapai 50 persen, semua kendaraan wajib diputarbalikkan. Kemudian, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, tanpa ada penyekatan hanya pembatasan. Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di luar pelaksanaan sistem ganjil genap maka dilaksanakan rekayasa lalu lintas terbatas pengalihan arus sistem one way traffic.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca: Hasil Rapat Libur Natal dan Tahun Baru: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi