TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menahan MSD, pengemudi mobil Mercedes-Benz melawan arah di Tol JORR beberapa waktu lalu. Pria berusia 66 tahun itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya menyita mobil Mercy yang dikendarai pria yang mengidap demensia tersebut.
Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan. Sambodo juga membantah bahwa MSD tidak ditahan lantaran mendapat perlakuan khusus. "Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya beredar video yang menayangkan satu unit mobil melaju berlawanan arah di kawasan Tol JORR pada Sabtu, 27 November 2021. Akibatnya dia menabrak dua mobil di jalan tol tersebut. Dua orang mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut.
Belakangan keluarga pengemudi Mercedes-Benz itu mengungkapkan bahwa kakek tersebut merupakan seorang pengidap demensia. Mereka pun menyerahkan rekam medis MDS ke polisi pada Senin, 29 November 2021 lalu.
"Untuk menegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia," Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono kemarin.
Baca juga: Keluarga Serahkan Rekam Medis Sopir Mercy Lawan Arah di JORR ke Polisi