TEMPO.CO, Jakarta - Massa demo buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta naik 5 persen, jauh di atas aturan pemerintah. Desakan itu disampaikan kelompok buruh dari Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) di depan Balai Kota DKI, hari ini.
Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2022 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pak Anies tinggal berapa bulan. Lawan yang di seberang. Insya Allah naik jadi presiden," ujar orator di demo tersebut, Selasa, 30 November 2021.
Menurut massa, kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 atau Rp 38 ribu jauh dari angka realistis. Menurut buruh, dengan angka tersebut mereka kesulitan memenuhi biaya kehidupan sehari-hari dan membayar sekolah anaknya.
"Gak usah takut dengan pemerintah pusat, 5 persen angka realistis, bukan angka mistis," teriak orator.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan formula penghitungan UMP 2022 sebesar 0,2 persen tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
"Formula ini tidak cocok di Jakarta. Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2 persen kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil," kata Anies.
Upaya Anies menyurati Menaker agar UMP di DKI Jakarta dinaikkan mendapat sambutan dari para buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota kemarin. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker.
Baca juga: UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Buruh Ancam Kirim Keranda ke Anies