TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengungkap kronologi penembakan di exit tol Pondok Pinang, Bintaro, kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta. Pelaku penembakan diketahui merupakan Anggota Satuan Polisi Jalan Raya atau PJR Jaya 4 Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.
Menurut Ade, berdasarkan keterangan awal dari saksi, peristiwa itu bermula saat Ipda OS mendapat laporan dari seorang masyarakat berinisial O bahwa dirinya diikuti oleh sejumlah mobil.
Ipda OS lantas menyarankan agar pelapor mendatangi Kantor PJR Jaya 4, tempat ia berdinas. "Maksudnya supaya aman," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 November 2021.
Sesampainya di sana, kata Tubagus, terjadi keributan. "Kemudian ribut di situ. Terdengar satu kali tembakan. Berdasarkan keterangan, saksi mau ditabrak dan terjadilah penembakan sebanyak dua kali mengenai dua korban," tutur Ade.
Kedua korban itu berinisial PP dan MP. Mereka lantas dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sehari kemudian, PP dinyatakan meninggal.
Tubagus menjelaskan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya, diasistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri tengah memeriksa Ipda OS. "Benarkah peristiwa penembakan itu secara prosedur dan lain-lain, mohon bersabar karena ini masih didalami," ucap Ade.
Ia mengatakan bahwa saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka. Bidang Propam masih menggali maksud dan tujuan yang mendasari tindakan OS.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Ipda OS, kata Tubagus, adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP. "Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus minimal 2 alat bukti. Namun, peristiwa penembakan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia itu benar terjadi," ujar Ade.
Baca juga: Misteri Penembakan di Exit Tol Bintaro Terkuak, Pelaku Seorang Polisi
ADAM PRIREZA