TEMPO.CO, Jakarta - Saluran air limbah milik pabrik farmasi PT B di Jakarta Utara ditutup karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah pihaknya menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671/2021 pada 29 Oktober 2021.
Asep mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air limbah pabrik tersebut. Dari hasil laboratorium menyebutkan, kandungan kimia (COD) melebihi baku mutu maksimal 100 miligram per liter. "Hasil pengujian COD-nya mencapai 160 miligram per liter," kata dia.
Asep mengatakan, pabrik itu ternyata juga melakukan pelanggaran lainnya. Yang pertama adalah kegiatan/usaha itu belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, pabrik itu belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Terakhir, pabrik itu juga belum memiliki personel yang kompeten sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran dan operator instalasi pengolahan air limbah.
Asep menambahkan PT B wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketaatan terhadap sanksi terkait perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B," ujar Asep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menutup saluran limbah milik PT MEP yang diduga melakukan pelanggaran serupa yakni mencemari lingkungan.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 8 November 2021.
Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi parasetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.
Baca juga: DKI Awasi Sanksi untuk Perusahaan Pembuang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta