TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati meminta mahasiswa untuk membuat kajian berdasarkan penelitian yang jelas jika ingin membubarkan resimen mahasiswa (Menwa).
"Menwa tidak hanya ada di UPNVJ. Kalau ada kajian, saya tunggu, akan saya sampaikan kepada pihak yang berwenang," katanya saat menemui mahasiswa yang meminta penjelasan tentang kematian seorang mahasiswi saat mengikuti pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, di Kampus UPN Veteran Jakarta, Selasa, 30 November 2021, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) berunjuk rasa di depan kampus tersebut meminta pihak kampus menuntut pihak rektorat membubarkan organisasi mahasiswa itu.
Hal itu dilandasi karena meninggalnya seorang mahasiswa D-3 Fisioterapi saat mengikuti kegiatan pembaretan tanpa izin Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ di Bogor, Sabtu, 25 September 2021.
Ivanno Julius Reynaldi selaku Wakil Ketua MPM UPNVJ yang menyampaikan bahwa pihaknya menuntut pembubaran Menwa kepada rektorat atas dasar karena sudah tidak relevan dengan nilai-nilai reformasi dan hak-hak mahasiswa. "Kami melihat di sini adalah adanya kecacatan prosedural yang dilakukan oleh Menwa karena tidak ada jaminan hak kesehatan bagi korban," katanya.
Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga terindikasi malaadministrasi yang dilakukan pihak rektorat lantaran setiap organisasi mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan tatap muka langsung (offline). "Tapi kenapa rektorat mengizinkan adanya kegiatan diksar dari Menwa ini. Lalu dari kecacatan prosedural tersebut, kami menyimpulkan bahwa poin tuntutan yang tertinggi adalah membubarkan Menwa itu sendiri," katanya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ria Maria Theresa mengatakan kegiatan pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari kampus. kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar Anggota Baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. “Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," katanya.
Ria mengatakan pihaknya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPNVJ, termasuk dalam memberikan izin kegiatan pada Menwa. "Komisi Disiplin segera menyampaikan rekomendasi kepada rektor terkait dengan kejadian ini," kata dia.
ANTARA
Baca juga:
Anggota Menwa Meninggal Saat Pembaretan, Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Demo