TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta menuntut Kejaksaan Agung mendesak Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Desakan itu disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Desember 2021. Unjuk rasa dilakukan karena pada saat yang sama di Surabaya saat ini sedang digelar sidang kasus penganiayaan Nurhadi.
“Kami datang untuk meminta aparat hukum, mulai Polda, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri untuk tidak takut menuntut secara maksimal dan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi,” ujar Sekretaris Jenderal AJI Jakarta, Ika Ningtiyas di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 1 Desember 2021.
Selain mendesak jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa, AJI juga menuntut kejaksaan umengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.
“Tuntutan lainnya yang disampaikan oleh kami yakni mendorong majelis hakim memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini” ujar Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto.
Afwan mengatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Nurhadi merupakan upaya perampasan kemerdekaan pers serta melanggar Hak Asasi Manusia.
“Mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi,” ujarnya
Selain menggelar aksi, AJI Jakarta juga membuat mural kebebasan pers yang nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Jurnalis Tempo Tahap Penuntutan, AJI Dorong Jaksa Tuntut Maksimal Terdakwa
KHANIFAH JUNIASARI