TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks petinggi FPI Munarman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini ditunda.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Munarman tak hadir di ruang sidang. Ia hadir secara online atau daring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Munarman mengatakan menolak persidangan secara online. Ia meminta kepada majelis hakim untuk bisa hadir secara langsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara offline, maka saya minta sidang berikutnya secara offline," kata Munarman.
Karena penolakan Munarman ini, hakim kemudian menunda sidang. "Sidang berikutnya akan kita buka kembali 8 Desember 2021.
Kuasa hukum Munarman juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP). "Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sulistyowati di PN Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021.
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya seperti dikutip Antara hari ini.
Baca juga: Sidang Perdana Munarman di PN Jakarta Timur, 300 Personel Gabungan Disiagakan
Helmilia Putri Adelita/ANTARA