TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyaring kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk mengantisipasi acara Reuni 212 yang rencananya akan digelar besok, Kamis, 2 Desember 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyekatan akan dilakukan di titik-titik pintu masuk ke Ibu Kota. “Ada yang namanya filtrasi. Artinya, kendaraan masih bisa melintas, kecuali massa 212,” kata Sambodo kepada wartawan pada Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut dia, anggota polisi akan ditempatkan di titik-titik masuk ke DKI Jakarta. Sambodo menyebut beberapa pintu masuk ke Ibu Kota, seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, Batu Cepet, Daan Mogot, dan Pasar Jumat.
Seperti diketahui, Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan pihaknya akan menggelar Reuni 212 dipusatkan di dua lokasi berbeda, yakni Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, milik keluarga almarhum Arifin Ilham, di Sentul. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan situasi yang ada serta masukan dari ulama dan umat.
Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat akan mengambil tajuk Aksi Super Damai. Reuni itu akan digelar pada pagi hari pukul 08.00-11.00 WIB. Setelah itu, Reuni 212 juga akan digelar di Aula Masjid Az-zikra, Sentul, pada pukul 12.30-15.30 WIB. Di tempat itu, panitia akan menggelar acara dengan tajuk 'Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh' dan bertema 'Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memastikan polisi tak mengeluarkan izin terhadap acara tersebut. Menurut Zulpan, jika tetap digelar di Ibu Kota, maka kegiatan itu dianggap tak sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
Zulpan mengatakan bahwa rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta menjadi dasar keputusan tersebut. Ia memastikan polisi akan menindak pihak-pihak yang tetap ngotot menggelar acara tersebut di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, khususnya Pasal 212 sampai 218,” kata dia.
Baca juga: Antisipasi Reuni 212, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Patung Kuda
ADAM PRIREZA