TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx belum dapat memastikan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menitipkan musisi itu di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Belum tahu (akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak). Tapi mungkin ada,” ujar Jerinx sambil berjalan menuju ruang tahanan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021. Namun, ia tak dapat menyebutkan kapan penangguhan itu akan diajukan.
Seperti diketahui, pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Jerinx beserta bukti dalam perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan Tahap kedua itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara Jerinx telah lengkap alias P.21.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam..
Polisi telah melakukan gelar perkara dan Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Walau sudah tersangka, polisi tetap melakukan mediasi di antara keduanya. Namun mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut.
Baca juga: Setelah Diserahkan ke Kejaksaan, Jerinx SID Akan Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
ADAM PRIREZA