TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyatakan telah memberhentikan salah satu anggotanya secara tidak hormat alias dipecat.
Dalam unggahan di akun Instagram mereka, pemecatan dilakukan kepada Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri karena telah melakukan dugaan tindakan kekerasan seksual. Pemecatan ini sesuai dengan SK Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/KETUA/BEMUI/XI/2021 tertanggal 29 November 2021.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dalam surat keputusannya itu mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syahrul pertama kali diketahui pada 23 November 2021 pukul 00.20 berdasar laporan korban.
“Bahwa pada 23 November 2021 pukul 00.20 WIB telah diterima laporan dari korban atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh saudara Syahrul Badri,” tulis Leon dalam keputusannya itu.
Leon mengatakan, laporan itu pertama kali diterima oleh anggotanya yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha dan kemudian diteruskan ke HopeHelps UI.
“Bahwa pada 24 November 2021 pukul 16.00 WIB, BEM UI dan HopeHelps UI mengadakan pertemuan untuk mendengar kronologi lengkap dari korban,” lanjut Leon.
Kemudian pada 26 November 2021 pukul 19.00, BEM UI mengadakan forum untuk mendengar keterangan dari Syahrul terkait hasil laporan HopeHelps UI.
“Pada forum tersebut saudara Syahrul Badri membenarkan kronologi yang diceritakan korban namun dia berkeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan,” lanjutnya.
Namun, Syahrul tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat mendukung alasannya atas dasar persetujuan dengan korban tersebut. Dan beberapa kali telah dilakukan pemanggilan untuk forum lanjutan tapi tidak dihadiri Syahrul.
“Menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat saudara Syahrul Badri sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2021,” kata Leon.
BEM UI dalam keterangannya menyebutkan bahwa mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan itu serta berkomitmen untuk selalu berpihak pada korban.
Baca juga: HopeHelps, Gerakan Layanan Advokasi Kekerasan Seksual di Kampus
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA