Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani Digelar Hari ini

Reporter

image-gnews
Nia Ramadhanin dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Instagram
Nia Ramadhanin dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 2 Desember 2021

"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip Antara.


Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menahan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

ANTARA

Baca juga:

Janji Tuntaskan Kasus Ardi Bakrie dan Nia, Polisi: Kami Siap Dikawal Media

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Drama Korea yang Bercerita tentang Kehidupan Selebritas

8 hari lalu

Park Gyu Young dalam drama Celebrity. Dok. Netflix
5 Drama Korea yang Bercerita tentang Kehidupan Selebritas

Drama Korea mengenai ketenaran, uang, cinta, dan emosional yang melingkupi kehidupan para selebritas


Pengakuan Mantan Karyawan Harrods, dari Terowongan Rahasia sampai Pantangan saat Layani Pesohor

14 hari lalu

Harrods di London, Inggris. Shutterstock
Pengakuan Mantan Karyawan Harrods, dari Terowongan Rahasia sampai Pantangan saat Layani Pesohor

Mantan karyawan membagikan pengalamannya saat bekerja di Harrods dan melayani kaum superkaya. Ada hal-hal yang tak boleh dilakukannya.


Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

27 hari lalu

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M. Zen bersama tiga aktivis '98, Azwar Furgudyama, Petrus Hariyanto, dan Firman Tendry Masengi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI dan Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. TEMPO/Novali Panji.
Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, hingga KPU didugat soal pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024. Penggugat adalah aktivis 1998.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

28 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

29 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate sebelum membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4 G di Kemenkominfo.


Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

30 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

Johnny G. Plate menilai jaksa tak bisa membuktikan adanya transfer dana ke rekening anak, istri serta perusahaannya dari hasil korupsi BTS.


G-Dragon Ancam akan Laporkan YouTuber yang Sebarkan Informasi Palsu

34 hari lalu

G Dragon. Instagram/Xxxibggrgn
G-Dragon Ancam akan Laporkan YouTuber yang Sebarkan Informasi Palsu

Banyak YouTuber yang menuduh G-Dragon menggunakan narkoba karena perilakunya tidak menentu di berbagai acara.


Terungkap Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Paksa YouTuber Pakai Narkoba

34 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Terungkap Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Paksa YouTuber Pakai Narkoba

Yoo Ah In diduga memperoleh 1.150 obat tidur secara ilegal melalui 44 transaksi terpisah dengan menggunakan nama orang lain.


86 Tahun Titiek Puspa, Selebritas Multitalenta Penyintas Kanker Serviks

35 hari lalu

Wajah Titiek Puspa di Billboard Times Square, New York, Amerika Serikat. Foto/Instagram/musicastudios'
86 Tahun Titiek Puspa, Selebritas Multitalenta Penyintas Kanker Serviks

Titiek Puspa berusia 86 tahun pada 1 November. Begini perjuangannya meniti karier di industri hiburan hingga berada di posisi legenda.


Skandal Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Diduga untuk Pengalihan Isu Presiden Korsel

39 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun. Foto: Instagram/@hoduent
Skandal Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Diduga untuk Pengalihan Isu Presiden Korsel

Kasus narkoba Lee Sun Kyun, G-Dragon, dan selebirtas Korea Selatan lainnya diduga sengaja disebar untuk menutup kelakuan buruk Presiden Korea Selatan.