TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat pengawalan ketat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, ada lima orang pengawal atau bodyguard yang mengawal keduanya.
Nia dan Ardi Bakrie tak berkomentar banyak saat ditanya wartawan. "Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Ia kemudian mengucapkap terima kasih. "Makasih ya," ujar Nia.
Sidang semula dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sidang mundur lebih dari dua jam.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie serta sopirnya dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Datang Telat