TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. "Ya sudah ditetapkan tersangka KDRT," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro saat dihubungi Tempo, Kamis 2 Desember 2021.
Penetapan RGS sebagai tersangka KDRT, kata Wahyu, setelah polisi meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
RGS diduga melakukan kekerasan kepada istrinya LK (40). LK melaporkan RGS ke Polres Kota Tangerang pada 1 Juni 2021 lalu.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November 2021 lalu.
Wahyu mengatakan penyidik telah memanggil anggota DPRD itu untuk diperiksa sebagai tersangka KDRT hari ini, Kamis 2 Desember 2021. "Tapi yang bersangkutan belum datang," kata Wahyu.
Baca juga: Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo, Anak dan Bapak Jadi Tersangka
JONIANSYAH HARDJONO