TEMPO.CO, Jakarta - Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto diingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.
Ketiganya menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka tiba di ruang sidang pada pukul 11.50 WIB.
"Para terdakwa, saya peringatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Damis mengingatkan agar ketiganya tidak dipengaruhi oleh siapa pun yang mengurus perkara mereka.
Hakim juga menuntut pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum karena mundurnya jadwal sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB.
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Damis meminta jaksa bertanggung jawab karena sidang baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB. "Apa alasanya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini," kata Hakim Ketua ke Jaksa Penuntut Umum.
Seorang perwakilan jaksa pun menyampaikan permintaan maaf karena mundurnya waktu persidangan. "Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," ujar Jaksa.
Hakm Damis kemudian meminta agar jaksa berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu sidang.
Lebih lanjut, Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.
"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Namun mereka datang telat yaitu sekitar pukul 11.50 WIB. Kehadiran mereka pun terlihat dijaga ketat oleh para pengawal pribadi atau bodyguard yang berpakaian serba hitam.
Dalam sidang itu, Nia Ramadhani dan Ardi didakwa telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkotika