TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah polisi melakukan diskriminasi dalam mengeluarkan izin untuk Reuni 212. Menurut Endra, dalam mengeluarkan izin, polisi tak berdiri sendiri.
Keputusan dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI dan Satgas Covid-19, kata dia, menjadi pertimbangan. "Silakan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa tidak mengeluarkan rekomendasi," kata dia pada Kamis, 2 Desember 2021.
Zulpan mengatakan bahwa tak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan polisi tak mengeluarkan izin untuk Reuni 212.
Menurut Zulpan, Pemprov DKI tak mengeluarkan izin untuk memakai kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. "Izin tempat juga tidak ada dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur, Pak Anies, ya, tidak memberikan izin," tutur Zulpan.
Ribuan warga saat mengikuti acara Reuni 212 di Jalan Wahid Hasim, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Massa sempat dipaksa mundur saat berusaha menuju kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Seperti diketahui, Reuni 212 hari ini sedianya digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, polisi telah menyekat sejumlah jalanan yang merupakan akses ke kawasan tersebur. Alhasil, massa aksi pun terpecah di beberapa titik dan akhirnya membubarkan diri.
Massa pun mempertanyakan kenapa polisi diskriminatif karena sebelumnya terjadi unjuk rasa besar oleh buruh di Jakarta dan diperbolehkan. "Kemarin demo buruh boleh, Pak. Itu kan juga kerumunan. Kita cuma reuni aja, silaturahmi," kata Halimah, salah satu massa Reuni Aksi 212.
Meski demikian massa tetap patuh dengan permintaan polisi agar mereka membubarkan diri. Massa Reuni 212 pun akhirnya kembali ke rumah masing-masing setelah gagal mendekati kawasan Patung Kuda karena disekat di berbagai titik Ibu Kota.
Baca juga: Cerita 5 Anak Mau Reuni 212 Karena Ajakan Grup WA Berakhir di Kantor Polisi
ADAM PRIREZA