2. Jakarta Bersih-Bersih Bendera Ormas
Pemerintah Kota Jakarta Barat menindaklanjuti maraknya bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang di kawasan Kembangan. Pemerintah akan meminta ormas terkait untuk mencopotnya sendiri.
"Nanti coba kami komunikasikan dengan ormasnya. Yang baik itu ormasnya sendiri yang menurunkan gitu," ujar Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat Muhammad Matsani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021, seperti dikutip Antara.
Menurut Matsani, pihak ormas diperbolehkan mengibarkan bendera jika sedang melakukan kegiatan besar. Namun jika sedang tidak melakukan kegiatan besar, bendera tersebut harus diturunkan.
Di kawasan Kembangan, tepatnya di Jalan Meruya Selatan beberapa bendera ormas dipasang di beberapa tiang hingga bangunan warga. Bendera ormas tersebut dipasang di setiap jarak 50 sampai 100 meter.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menurunkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) berbentuk bendera di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, 30 November 2021. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan penertiban atribut ormas dilakukan karena ada pelanggaran dan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarormas.
"Kepolisian meminta Satpol PP membantu menurunkan atribut itu, untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.
Ujang menuturkan Satpol PP kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum. Pengibaran bendera ormas di sejumlah titik ini dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.
Selanjutnya bus Transjakarta kecelakaan lagi....