Kemas mengatakan bahwa para pembeli dapat dikategorikan sebagai korban mafia tanah. Alasannya, mereka merupakan pihak ketiga yang dirugikan jika ada putusan pembatalan sertifikat tanah di pengadilan kelak. "Kan haknya hilang juga," tutur Kemas.
Dalam kasus ini, Riri dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.
Selain Riri dan Endrianto, polisi juga telah menetapkan seorang notaris bernama Faridah serta dua orang notaris sekaligus PPAT, yaitu Erwin dan Ina Rosaina, sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir