TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti mengandung unsur pidana. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara yang beberapa kali mereka lakukan.
"Kami lihat dan periksa saksi kemudian CCTV tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana," kata Guruh saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Dengan begitu, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus penganiayaan tersebut. "Karena setelah kita cek semua, saksi kemudian bukti, tidak terbukti, ya, sudah, selesai. (Kasusnya) berhenti," tutur Guruh.
Sebelumnya, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil tempat Ayu bekerja sebagai SPG pada Jumat, 27 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuduh Sean telah melakukan pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Putra Ahok ini lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Sean menuding Ayu telah melakukan pencemaran nama baik.
Guruh pun mengatakan laporan Nicholas Sean soal dugaan pencemaran nama baik itu tengah berproses. "Dua-duanya kami proses, baik yang dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik. Yang satu sudah kami nyatakan dihentikan, nah, yang belakangan ini masih dalam proses," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama Tuding Ayu Thalia Tak Konsisten