TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang pusat perbelanjaan di daerah itu menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kota Bekasi.
"Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi," katanya, Sabtu, 4 Desember 2021.
Tedy mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat.
Dia mengatakan sejumlah pusat perbelanjaan di daerahnya sudah mengetahui aturan itu. "Mereka ingin akhir tahun nanti ada kegiatan yang diselenggarakan, tapi demi kesehatan bersama, mau tidak mau harus ditunda karena kondisi pandemi saat ini," ucap Tedy.
Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini masih terus mensosialisasikan terkait aturan tersebut, selain berkoordinasi dengan asosiasi mal untuk optimalisasi kebijakan yang dimaksud.
Tedy berharap pengelola pusat perbelanjaan bisa memahami serta memaklumi kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya turut mendukung dengan tidak pergi ke pusat perbelanjaan hanya untuk merayakan Natal dan tahun baru.
"Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota Bekasi. Antisipasi kerumunan natal dan tahun baru tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia.
Baca juga:
Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi, Dituduh Gadaikan Tanah Warisan