TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengatakan pihaknya bakal membentuk tim transisi menjelang berakhirnya kontrak swastanisasi air dengan PT PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kontrak yang sudah berjalan pada 6 Juni 1997 itu bakal berakhir pada Februari 2023.
“Tim transisi ini akan fokus pada lima klaster,” kata Bambang dalam keterangannya, Ahad, 5 Desember 2021.
Untuk klaster pertama, Bambang menyebut timnya fokus pada transisi penyerahan aset. Selain aset milik Palyja, nantinya aset milik PT Aetra Air Jakarta akan diserahkan ke PAM Jaya selaku satu-satunya regulator pengelolaan air bersih di Ibu Kota.
Lalu pada klaster kedua akan berfokus pada business process seperti produksi hingga pelayanan. Sedangkan untuk klaster ketiga, keempat dan kelima, tim akan fokus pada transisi sumber daya manusia (SDM), aspek hukum pemindahaan pengelolaan air secara menyeluruh dan sumber utamanya.
Bambang menerangkan keberadaan tim transisi ini cukup penting. Sebab pihaknya menginginkan pengambilalihan pengelolaan air dari kedua perusahaan dapat berjalan mulus dan tidak mengganggu pelayanan air terhadap pelanggan.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika ada perubahan pengelolaan, warga yang menjadi pelanggan PAM itu nyaris tidak tahu, karena memang faktanya tidak ada distraction,” kata Bambang.
Sebelumnya, usaha Pemprov DKI mengakhiri swastanisasi air dengan Palyja dan Aetra sudah berjalan sejak 2019. Saat itu citizen lawsuit yang menuntut berakhirnya swastanisasi air di Jakarta dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk membuat head of agreement atau HoA penghentian swastanisasi air kepada Aetra dan Palyja. Namun, hasilnya pada saat itu baru PT Aetra Air Jakarta saja telah menyepakati empat hal bersama PAM JAYA yang tertuang dalam HoA.
Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
PAM Jaya Optimalkan Sungai di DKI untuk Amankan Pasokan Air Bersih