TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menghentikan laporan artis Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran tak terbukti ada unsur pidana. Namun laporan Sean terhadap Ayu atas dugaan pencemaran nama baik masih berlanjut.
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya akan mengawal terus laporan terhadap Ayu Thalia. Menurut dia, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan tersebut, termasuk Sean. “Rencananya terlapor juga akan dipanggil,” katanya lewat pesan pendek, Ahad, 5 Desember 2021.
Di sisi lain, Ramzy mengapresiasi keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan kliennya. “Dengan dihentikan penyelidikan sehingga klien saya mendapatkan kepastian hukum,” ucap dia.
Seperti diketahui, Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Sean disangka melakukan Pasal 351 KUHP. Sean telah membantah melakukan penganiayaan.
Menurut Ramzy, kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya. Sebelum menyuruh keluar, mereka memang berbincang di dalam mobil Sean.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Ia menyebut bahwa Ayu bekerja di sana sebagai sales pomotion girl atau SPG.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Perjalanan Kasus Nicholas Sean Purnama hingga Polisi Nyatakan Selesai