TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa selebgram Ayu Thalia sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan terhadap selebgram itu dipastikan oleh pengacara Ayu Thalia, Sururudin.
Sururudin memastikan kliennya akan hadir. Pemeriksaan hari ini merupakan yang perdana. "Kami kooperatif dan kerja sama supaya masalah bisa menjadi terang," kata dia saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin, 6 Desember 2021.
Kuasa hukum Ayu Thalia berharap laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean dapat diselesaikan secara damai. Menurut dia, timnya akan mencoba mengupayakan mediasi dengan pihak Sean.
"Kami berharap semua bisa damai. Karena di sana dihentikan, di sini juga dihentikan," ujarnya.
Sururudin menyebut kliennya tak melakukan dugaan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Sean.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Perjalanan Kasus Nicholas Sean Purnama hingga Polisi Nyatakan Selesai