TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Avrilendy mengatakan bahwa laporan Riri Khasmita terhadap Fadhlan, kakak dari artis peran Nirina Zubir, masih dalam penyelidikan.
Menurut dia, polisi telah memeriksa baik Riri sebagai pelapor dan ibunya sebagai saksi. Avrilendy mengatakan masih perlu memeriksa beberapa saksi lagi. "Nanti ada pihak-pihak lain yang perlu kami ambil keterangan juga sebelum (memeriksa) terlapor (Fadhlan)," tutur dia lewat sambungan telepon pada Senin, 6 Desember 2021.
Riri Khasmita saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah setelah menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Wanita itu pun kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.
Riri lantas melaporkan kakak Nirina, Fadhlan, atas dugaan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang, seperti diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
Fadhlan disebut telah menyekap Riri selama satu tahun terakhir dengan cara melarang eks asisten rumah tangga keluarga Nirina itu keluar dari rumah.
Namun, tuduhan penyekapan itu telah dibantah oleh Nirina Zubir saat ia mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Nirina mengatakan punya bukti berupa video dan foto untuk mendukung bantahannya itu.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Tiga Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir