Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok 4 Tahun Penjara

image-gnews
Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat sebagai ketua dan Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Iqbal saat membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Iqbal menyebutkan, putusan itu telah sesuai dengan hasil rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

Masih dalam amar putusannya, Iqbal mengatakan, ada beberapa hal memberatkan yang dilakukan terdakwa sehingga harus menerima vonis hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Salah satunya adalah karena perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan, hingga mampu membuat keonaran bagi warga Depok.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat keonaran di tengah masyarakat, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Iqbal.

Sementara itu, Adam Ibrahim yang mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim secara virtual atau online mengaku hanya dapat pasrah dan ikhlas menerima ganjaran atas perbuatannya.

“Saya pribadi saya ikhlas lillahi ta’ala, menerima dan akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan saya,” kata Adam.

Meski pernyataan Adam itu bertolak belakang dengan sikap penasehat hukumnya yang meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Namun, karena Adam telah mengeluarkan pernyataan menerima maka telah diputuskan tidak melakukan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitupun dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding.

Isu tertangkapnya babi ngepet sempat viral pada April 2021. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa.

Adam Ibrahim ditangkap pada 29 April 2021 atau dua hari setelah viralnya kabar itu, karena ustad kampung itu diduga sebagai dalang dari rekayasa tersebut.

Adam dengan sengaja diduga membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.

Menurut pengakuannya, tujuan dari perbuatannya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.

Adam sebelumnya didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang pertama dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

1 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

21 jam lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

1 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur