TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.
Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat sebagai ketua dan Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Iqbal saat membacakan putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Iqbal menyebutkan, putusan itu telah sesuai dengan hasil rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.
Masih dalam amar putusannya, Iqbal mengatakan, ada beberapa hal memberatkan yang dilakukan terdakwa sehingga harus menerima vonis hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Salah satunya adalah karena perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan, hingga mampu membuat keonaran bagi warga Depok.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat keonaran di tengah masyarakat, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Iqbal.
Sementara itu, Adam Ibrahim yang mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim secara virtual atau online mengaku hanya dapat pasrah dan ikhlas menerima ganjaran atas perbuatannya.
“Saya pribadi saya ikhlas lillahi ta’ala, menerima dan akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan saya,” kata Adam.
Meski pernyataan Adam itu bertolak belakang dengan sikap penasehat hukumnya yang meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Namun, karena Adam telah mengeluarkan pernyataan menerima maka telah diputuskan tidak melakukan banding.
Begitupun dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding.
Isu tertangkapnya babi ngepet sempat viral pada April 2021. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa.
Adam Ibrahim ditangkap pada 29 April 2021 atau dua hari setelah viralnya kabar itu, karena ustad kampung itu diduga sebagai dalang dari rekayasa tersebut.
Adam dengan sengaja diduga membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Menurut pengakuannya, tujuan dari perbuatannya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.
Adam sebelumnya didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang pertama dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA