TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menepis adanya anggapan bila sopir Bus Transjakarta bekerja melebihi batas aturan jam kerja.
Syafrin mengatakan jam kerja dan jam istirahat para sopir Bus Transjakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Dalam aturannya, sopir bekerja maksimal 8 jam termasuk istirahat tiap 4 jam.
Karena itu, Syafrin memastikan tidak ada sopir yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
Saat ini, kata Syafrin, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap para sopir Transjakarta. Salah satunya dengan memberikan waktu istirahat lebih banyak kepada para sopir agar tidak mengantuk.
"Seperti saat pelayanan di koridor pada perhentian terakhir, untuk bisa istirahat sejenak sambil menggerakkan badan," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Kecelakaan beruntun dialami bus Transjakarta dalam beberapa hari terakhir. Ia menjelaskan sejak awal tahun 2021 hingga Oktober ini, bus Transjakarta telah mengalami kecelakaan sebanyak 275 kali.
Sebanyak 20 persen di antaranya disebabkan kelalaian sopir yang menabrak benda diam. "Sisanya yang melibatkan mobil dan sepeda motor," ujar Syafrin
Saat ini manajemen Transjakarta sedang menjadi sorotan karena kecelakaan beruntun. Kecelakaan itu seperti menyenggol sepeda motor, menyeruduk pos polisi, hingga menabrak separator beton. Seluruh kasus itu kini sedang ditangani polisi.
Namun belum selesai pengusutan dilakukan, bus Transjakarta pada hari ini dikabarkan mengalami kecelakan kembali di beberapa tempat. Di Puri Beta 2, Tangerang, bus menabrak pagar beton sebuah lahan kosong, akibat sopir lupa menarik ruas rem tangan saat meninggalkan bus untuk buang air kecil. Lalu di Kampung Melayu, Jakarta Timur, bus menabrak mobil yang memotong jalurnya saat akan keluar pool.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Sindir Direksi Transjakarta Eks TGUPP, Anggota DPRD: Pernah Kelola Bajaj Belum?