TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno membenrkan jika laporan kasus pencemaran nama baik dari istri penyanyi Iwan Fals, Rosanna, telah dilimpahkan ke kantornya.
Yogen mengatakan berkas laporan yang dilayangkan Rosanna telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok pada kemarin, Senin 6 Desember 2021. “Iya benar sudah dilimpahkan kemarin sore,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.
Yogen mengatakan pihaknya membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk mempelajari berkas limpahan tersebut dan selanjutnya mengklarifikasi terhadap pelapor, yakni Rosanna.
“Kami pelajari berkasnya dulu 1-2 hari, nanti kami lanjutkan terkait klarifikasi masalahnya siapa yang harus kami panggil lagi,” kata Yogen.
Sebelumnya, Rosanna melaporkan seorang pendiri organisasi masyarakat Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, Iwan Fals berstatus sebagai saksi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Novembet 2021.
Pasal yang dilaporkan istri Iwan Fals itu yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan itu terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals: Saya Menemani Istri