3. Dibatalkan Pusat, Anies Kadung Teken Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun
Pemerintah Pusat tiba-tiba membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. “Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah” kata Luhut, Senin, 6 Desember 2021.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah DKI selama 10 hari pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Dalam Kepgub yang diteken Anies tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari di saat libur Natal dan Tahun Baru.
Kusir delman menunggu penumpang di pinggir jalan kawasan Monas saat penerapan PPKM level 2 di Jakarta Pusat, Ahad, 5 Desember 2021. TEMPO/Ridho Fadilla
Luhut menjelaskan pembatalan PPKM Level 3 di semua wilayah itu mengacu pada hasil sero-survei yang menyatakan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi seiring dengan percepatan capaian vaksinasi.
Menurut Luhut saat ini vaksin dosis pertama di Jawa dan Bali telah menyentuh 76 persen. Sedangkan penerima vaksin dosis kedua nyari 56 persen. Sementara itu, vaksin untuk kelompok lanjut usia atau lansia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua.
Baca juga: Pemilik Mengaku Kecolongan Soal Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata