TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan selanjutnya.
“Permohonan saudara untuk hadirkan terdakwa secara offline dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara online, Munarman mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Munarman untuk dihadirkan secara langsung atau offline dengan berbagai pertimbangan. Alasannya jika sidang dilakukan secara online dapat terganggu karena kendala sinyal internet.
“Persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil yang mengakibatkan persidangan berjalan tidak lancar,” ujar hakim.
Pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme ini seharusnya digelar pada Rabu, pekan lalu tapi ditunda karena Munarman menolak sidang online. Eks Sekretaris FPI itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya bisa hadir secara langsung di ruang sidang.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara offline, maka saya minta sidang berikutnya secara offline," kata Munarman.
KHANIFAH JUNIASARI | TD
Baca juga: Sidang Perdana Munarman di PN Jakarta Timur, 300 Personel Gabungan Disiagakan