TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Depok meringkus seorang remaja berinisial NH, 18 tahun, karena diduga telah membacok seseorang demi merampas harta bendanya.
Kasat Reskrim Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan kejadiannya di wilayah Bojonggede, Bogor. Saat itu pelaku hendak membeli minuman keras bersama seorang temannya sekitar pukul 03.30 dini hari. “Kemudian, pada saat melintas, ia melihat seseorang sedang memainkan hp-nya di sebuah warung,” kata Yogen kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.
Yogen mengatakan, pelaku mengarahkan kendaraannya ke warung tersebut dan meminta ponsel korban sambil mengancamnya dengan celurit yang telah dibawanya. “Tapi korban tidak mau menyerahkan hp-nya, pada saat itu juga pelaku menebaskan celuritnya ke arah korban,” kata Yogen.
Korban coba menangkis serangan pelaku hingga mendapatkan luka sobek pada bagian tangan kirinya. Pelaku yang diduga amatiran lantas meninggalkan begitu saja korban tanpa mengambil telepon genggamnya. “Pelaku melarikan diri, celurit tertinggal, hp-nya tidak diambil oleh pelaku,” kata Yogen.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV di warung sehingga aparat kepolisian dengan mudah meringkusnya. Polisi menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan satu bilah celurit.
Polres Depok menerapkan pasal berlapis kepada remaja ini, yakni pasal pencurian disertai kekerasan serta penganiayaan. “Pasalnya kita berlakukan berlapis ya, pertama Pasal 365 jo 53 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Dinas Pendidikan Kota Depok Geser Libur Sekolah ke Januari 2022