TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dengan tiga pasal tindak pidana terorisme. Jaksa menilai Munarman merencanakan atau mengerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal” ujar JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.
JPU mendakwa Munarwan dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Munarwan terlibat dalam tindakan teorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.
Salah satu agendanya pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman ikut hadir bersama dengan ratusan orang lainnya dalam acara Forum Aksi Solidaritas Islam atau Faksi yang mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat atau sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar al-Baghdadi atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut dihadiri dan ikuti oleh terdakwa (Munarman),” ucap jaksa.
KHANIFAHJUNIASARI
Baca juga:
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Permohonan Munarman untuk Sidang Offline