TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekomendasikan agar bus Transjakarta dilengkapi dengan alarm apabila melaju melebihi batas kecepatan maksimal. Dengan demikian, sopir maupun penumpang mengetahui bahwa bus melaju terlalu cepat.
"Seharusnya misal kecepatan dibatasi di 40, begitu di atas itu lampunya ada yang nyala, jadi bunyi tet..tet..tet... Jadi paling tidak, baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Ia juga menyarankan agar pengemudi Transjakarta tidak sendirian, namun juga didampingi oleh satu orang yang berperan mengawasi jalannya bus selama perjalanan. "Rekomendasi di antaranya memang di tiap bus ada pengawas," kata Sambodo.
Peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus Transjakata menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan maut yang menewaskan dua orang terdiri dari satu penumpang dan seorang sopir di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Oktober 2021 lalu.
Saat itu juga disinyalir kecelakaan terjadi karena tiadanya petugas onboard di dalam bus.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo tidak sepakat jika kecelakaan bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung itu disebabkan tak adanya petugas onboard atau petugas layanan bus (PLB).
"Artinya memang bukan berarti tidak ada petugas onboard kemudian ini kejadian," kata Syafrin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut Syafrin, dikuranginya petugas onboard oleh PT Transjakarta bukan berarti tidak ada pengawasan di lapangan. Menurut dia, Transjakarta tetap menyiapkan petugas di setiap halte busway.
"Selain melakukan pemeriksaan protokol kesehatan, juga mengingatkan ke driver untik berhati-hati," kata Syafrin.
Baca juga: Dirut Transjakarta Sebut Operator Tidak Pekerjakan Sopir Bus Lebih dari 8 Jam