TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 534 kilogram narkotika jenis ganja. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan setengah ton ganja itu berasal dari jaringan Jawa-Sumatera.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru (Natal dan tahun baru)," kata Ady dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.
Dalam operasi itu polisi menangkap 9 orang yang berinisial SD, 45 tahun; FRN, 37 tahun; AA, 26 tahun; S, 45 tahun; N, 31 tahun; SP, 56 tahun; M, 56 tahun; dan K, 51 tahun.
Para tersangka ada yang berperan sebagai kurir, tukang pikul yang membawa ganja dari ladang menuju lokasi pengangkutan, serta pengendali yang menentukan kapan dan ke mana ganja itu akan dikirim.
Dalam penangkapan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Danang Setiyo dan unit di bawah pimpinan Kanit 3 Ajun Komisaris Laksamana menganalisa data dari penangkapan bandar narkoba di Jakarta Barat dan Bekasi.
Setelah melakukan pemetaan jaringan tersebut, mereka mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman selanjutnya dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada November lalu, tim berangkat untuk melakukan penangkapan. "Dari hasil pengungkapan ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6-2,7 miliar," tutur Ady.
Adapun para tersangka penyelundupan ganja itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba
ADAM PRIREZA