TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok meringkus seorang penjambret dengan korban spesialis kaum perempuan. Pelakunya masih berusia belia yakni 18 tahun, namun sepak terjangnya tak diragukan, ia sudah beraksi di 15 lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku berinisial RRS (18), diringkus saat hendak menjambret seorang ibu di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
“Saat beraksi korban diteriaki maling dan terekam CCTV pula, kemudian kami melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.
Yogen mengatakan, saat ditangkap dari tangan pelaku turut disita barang bukti yakni dua lembar surat gadai handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
Lebih jauh Yogen mengatakan, pelaku jambret ini terbilang cukup nekat, karena selain melakukan aksinya sendiri, ia juga berani melancarkan aksinya di tempat ramai. “Modusnya dia melihat ibu-ibu atau perempuan yang sedang membawa tas kemudian mendekatinya dan menarik tasnya,” kata Yogen.
Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Depok dan sekitarnya, utamanya di wilayah Sukmajaya, Cimanggis, Tapos dan Beji. Dalam sehari pelaku bisa mengincar dua target korban.
“Untuk itu kepada para wanita yang membawa barang terutama barang-barang berharga di jalan diantisipasi untuk kejadian seperti ini, tetap dipastikan keamanan barang,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan, sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai hasil penjualan jambret,” kata Yogen.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat di Jalan Tol Bekasi
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA