TEMPO.CO, Tangerang - Selebgram Rachel Venya akan menjalani sidang perkara pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jumat, 10 Desember 2021. Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan persidangan akan dipimpin tim majelis hakim, yang terdiri dari ketua hakim Arief Budi Cahyono dengan dua hakim anggota Mahmuriadin dan Fathul Mudjib.
'Sidang digelar Jumat siang, apakah terdakwa dihadirkan atau virtual, tergantung jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini yang bersangkutan tidak dalam penahanan,"kata Arief Budi dihubungi Tempo Kamis 9 Desember 2021.
Selain Rachel, ada sejumlah terdakwa lain yang diajukan dalam sidang Jumat besok. Para terdakwa itu adalah kekasih Rachel bernama Salim Nauderer, manajer Rachel bernama Maulida dan oknum protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Rachel Vennya dan para terdakwa lain dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman pasal itu maksimal 1 tahun penjara.
AYU CIPTA
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Rachel Vennya Menunggu Persidangan