Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Cynthiara Alona dikawal petugas untuk dihadirkan dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Chynthiara mengetahui dan membiarkan praktek prostitusi online di hotel miliknya. TEMPO/Nurdiansah
Cynthiara Alona dikawal petugas untuk dihadirkan dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Chynthiara mengetahui dan membiarkan praktek prostitusi online di hotel miliknya. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Vonis  10 bulan penjara dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mahmuriadin dengan anggota majelis  Arief Budi Cahyono dan Fathul Mudjib di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu, 8 Desember  2021.

Sementara  terdakwa  Cynthiara mengikuti pembacaan  putusan melalui  sidang virtual dari Polda Metro Jaya. Cynthiara kini ditahan di sana.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang  Dapot Dariarma menyatakan, putusan hakim atas Cynthiara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.

Tuntutan sesuai pasal 88 jo pasal 76 i UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tidak sesuai dengan putusan  hakim.

"Langkah selanjutnya kami  akan tuangkan dalam memori banding setelah mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim," kata Dapot saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 9 Desember  2021.

Cynthiara Alona terseret kasus prostitusi anak setelah polisi menggerebek Hotel Alona miliknya di kawasan Kreo, Kota Tangerang. Saat menggerebek hotel itu, polisi menemukan 15 anak perempuan yang menjadi korban prostitusi.

Selain Cynthiara, adiknya Abdul Azis juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Seorang terdakwa lainnya adalah Decky Alviandi yang mengelola hotel tersebut.

Menanggapi rencana pengajuan banding itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, memori banding bisa diajukan saat ini. "Hari ini salinan putusan  bisa diberikan jika ada yang minta," Arief yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam sidang Cynthiara Alona.

Baca juga: Terdakwa Prostitusi Anak Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

AYU CIPTA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Istri Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY ke Polda Metro Jaya Soal Laporan Palsu KDRT

6 jam lalu

Istri Bukhori Yusuf melaporkan dugaan laporan palsu KDRT dan pencemaran nama baik yang dilakukan MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY ke Polda Metro Jaya Soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf melaporkan perempuan yang mengaku korban KDRT suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.


Polda Metro Jaya Gelar Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

8 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Gelar Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Lomba ketangkasan bagi polisi lalu lintas dari wilayah hukum Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mengasah kemampuan para personel.


Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

13 jam lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan paku hasil aksi giat sapu bersih ranjau paku di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, 28 Desember 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

16 jam lalu

Peserta bersiap melakukan start dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

Polda Metro Jaya akan menggelar balap jalanan atau street race seri keenam pada 24 dan 25 Juni 2023, di mana pendaftarannya akan dibuka pada 12 Juni.


Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

16 jam lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Sambodo menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

Pemberlakuan tilang manual ini untuk mengimbangi tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

17 jam lalu

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto.


Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

18 jam lalu

Warga menyaksikan gelaran Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 3 September 2022. Kegiatan  Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi aksi balap liar di jalan raya  dan dapat ditonton masyarakat secara gratis, acara berlangsung hingga minggu 4 September dan diikuti sebanyak 1.050 peserta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

Polda Metro Jaya akan gelar lagi street race Kemayoran.


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

18 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

19 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Satuan Lalu Lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023.


Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

19 jam lalu

Komunitas Gerakan Bersih Ranjau Paku saat menyebarkan paku yang mereka dapatkan sejak beroperasi pada Juli 2016 di depan Bundaran Patung Kuda Gedung Indosat, 31 Juli 2017. Gerakan Bersih Ranjau Paku menilai bahwa pelaku penyebar ranjau paku mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan para pengendara motor. TEMPO/Yovita Amalia
Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

Polda Metro Jaya belum temukan penebar ranjau paku.