TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Vonis 10 bulan penjara dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mahmuriadin dengan anggota majelis Arief Budi Cahyono dan Fathul Mudjib di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021.
Sementara terdakwa Cynthiara mengikuti pembacaan putusan melalui sidang virtual dari Polda Metro Jaya. Cynthiara kini ditahan di sana.
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, putusan hakim atas Cynthiara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.
Tuntutan sesuai pasal 88 jo pasal 76 i UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tidak sesuai dengan putusan hakim.
"Langkah selanjutnya kami akan tuangkan dalam memori banding setelah mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim," kata Dapot saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 9 Desember 2021.
Cynthiara Alona terseret kasus prostitusi anak setelah polisi menggerebek Hotel Alona miliknya di kawasan Kreo, Kota Tangerang. Saat menggerebek hotel itu, polisi menemukan 15 anak perempuan yang menjadi korban prostitusi.
Selain Cynthiara, adiknya Abdul Azis juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Seorang terdakwa lainnya adalah Decky Alviandi yang mengelola hotel tersebut.
Menanggapi rencana pengajuan banding itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, memori banding bisa diajukan saat ini. "Hari ini salinan putusan bisa diberikan jika ada yang minta," Arief yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam sidang Cynthiara Alona.
Baca juga: Terdakwa Prostitusi Anak Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara
AYU CIPTA