TEMPO.CO, Jakarta - Jeff Smith membeli 50 lembar narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Jeff membeli narkotika itu secara daring atau online. "Harga per lembar sekitar Rp 500 ribu,” tutur Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021.
Polisi menangkap Jeff Smith di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB kemarin. Saat ditangkap, kata Zulpan, Jeff Smith kedapatan tengah memakai LSD sendirian. Polisi mendapati LSD yang dimiliki oleh Jeff Smith tersisa 2 lembar saja. “Satu hari itu (Jeff Smith mengkonsumsi) empat lembar LSD,” ucap Zulpan.
Adapun LSD adalah jenis narkoba berbentuk lembaran seperti kertas yang cara penggunaannya ditempel di lidah. Zulpan mengatakan bahwa efek yang timbul dari pemakaian LSD hampir sama dengan narkotika jenis sabu, yaitu berhalusinasi. Bahkan, Zulpan mengatakan saat ditangkap Jeff Smith sempat berhalusinasi lantaran tengah berada dalam pengaruh narkotika itu.
Zulpan mengatakan saat ini polisi tengah memeriksa Jeff Smith. Terkait penetapan status tersangka, kata Zulpan, penyidik memiliki waktu 3x24 jam terhitung dari penangkapan kemarin. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan pemasok dan sebagainya,” tutur Zulpan.
Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Akibat perbuatannya itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September 2021 lalu.
Baca juga: Jeff Smith Beli 50 Lembar LSD, Punya Efek Sama Seperti Sabu
ADAM PRIREZA