TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat ketergantungan narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, disebut masuk kategori sedang menuju ringan. Keterangan itu disampaikan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman yang diajukan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba pasangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Hendra adalah saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu, JPU mengajukan tiga saksi. Dua saksi lain adalah psikolog klinis Senja Kurnia dan ART Nia yang bernama Pandjiyanto.
|
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hendra mengatakan terdakwa Zein Vivanto, sopir pribadi Nia, juga masuk kategori sedang-ringan ketergantungan zat methamphetamine sabu. "Gangguan zatnya tidak begitu parah," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Desember 2021.
Menurut direktur balai rehabilitasi itu, salah satu pertimbangan rehabilitasi adalah masa seseorang mengkonsumsi narkoba. Ketiga terdakwa, Nia, Ardi dan sopirnya, disebut sudah tiga bulan memakai narkoba.
Nia Ramadhani (dua dari kanan) bersama suaminya Ardi Bakrie saat mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, bersama dengan sang sopir berinisial ZN pada 7 Juli 2021. TEMPO/Nurdiansah
Berdasarkan rujukan dari Polres Metro Jakarta Pusat, ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Fan Campus di Bogor, sejak 10 Juli 2021. Hendra mengatakan kondisi Nia, Ardi dan sopirnya letih dan lesu saat mulai menjalani rehabilitasi.
Kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah lima bulan ikut rehabilitasi. Hendra menilai perkembangan mereka sangat baik. "Kalau dilihat soal gangguan penggunaan zat, tidak hanya dari kadar zatnya saja, melainkan juga dari perilaku," ujarnya.
Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Berkemeja Putih