TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pesinetron Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba, kata Zulpan, memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Jeff Smith.
Zulpan mengatakan saat ini Jeff Smith sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Penyidik hendak menggali informasi terkait dari mana Jeff Smith mendapatkan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD dan siapa pemasoknya.
"Dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkotika tersebut, orang-orang yang menyuplainya, dan sebagainya. Karena dia kan memesan secara online. Kami akan gali informasi," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Desember 2021.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada polisi ia mengatakan membeli 50 lembar LSD dan sudah mengkonsumsi 48 lembar.
Dalam penangkapan, polisi menyita 2 lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith. Menurut Zulpan, pesinetron itu mengaku mengkonsumsi rata-rata 4 lembar LSD setiap harinya.
Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Pemain sinetron itu divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.
Baca juga: Lingkaran Kasus Narkoba Jeff Smith, Dulu Ganja Kini LSD