TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang menjeratnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan Gisel bertujuan untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Zulpan, jaksa menyebut bahwa berkas perkara Gisel belum lengkap. "Pemeriksaan tambahan dilakukan atas petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang belum lengkap dan belum memenuhi beberapa syarat materiil," tuturnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Desember 2021.
Gisel menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00-10.00 WIB pagi tadi. Pengacara Gisel, Sandi Arifin, ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada kliennya.
Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan seputar apa saja yang menjadi fokus pertanyaan penyidik. "Mengenai soal BAP itu kewenangan penyidik. Kami tidak berhak untuk menyampaikannya, ya," kata dia.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas video porno pada Desember tahun lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membuat gelar perkara.
Selain Gisel, polisi menetapkan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi menyatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Gisel Diperiksa Lagi Soal Video Syur, Pengacara: Ada 12 Pertanyaan