TEMPO.CO, Jakarta - Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat siang ini. Mereka kembali menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap memihak kepada pengusaha.
"Pemerintah terus memberikan karpet merah kepada investor dengan cara menekan upah buruh," kata orator aksi, Jumat, 10 Desember 2021.
Ratusan buruh tampak menempati dua lajur Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, persis di depan Gedung Balai Kota pukul 14.06 WIB. Mereka adalah massa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Buruh merasa UU Cipta Kerja hanya untuk memenuhi kepentingan kaum pemodal, bukan masyarakat. Karena itulah, Jokowi diminta untuk mencabut aturan tersebut.
"Kami menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mencabut, bukan memperbaiki, bukan merevisi, tapi mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar orator itu.
Selesai berorasi, demo buruh bergeser ke kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda.
Buruh mendesak UU Cipta Kerja dicabut karena berpengaruh terhadap kebijakan upah minimum provinsi (UMP) se-Indonesia, termasuk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 senilai Rp 4.453.935,536 atau hanya naik sekitar Rp 37 ribu dari tahun ini.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Ini Tiga Tuntutan yang Dilayangkan Buruh