Menanggapi vonis itu, Rachel, yang dikerumuni puluhan awak media pun hanya menjawab singkat, "Menjalani prosedur," katanya.
Sidang Rachel Vennya berlangsung singkat, yaitu sejak pukul 14.00 hingga 17.30. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan pembacaan surat tuntutan dan diakhiri pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam pemeriksaan terdakwa, hakim Arief menanyakan jumlah follower Instagram Rachel. "Berapa follower saudara,"? Dan dijawab Rachel sebanyak enam juta pengikut.
Hakim lantas menasihati selebgram itu. "Harus menjadi panutan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," kata Arief. "Hendaknya sebagai konten kreator menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Rachel pun menunduk dan menganggukkan kepala tanda.
Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Dia menyebutkan pernah menjalani karantina selama lima hari sepulang dari Dubai. Karena menurutnya tidak enak maka dia memilih tidak menjalani karantina saat pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.
AYU CIPTA
Baca juga: Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara