TEMPO.CO, Jakarta - Empat warga, satu di antaranya ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, dicokok polisi dalam penggerebekan narkoba pada Kamis siang. Mereka dipergoki mengonsumsi narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, polisi menemukan barang bukti 10 gram sabu dan ponsel dalam penangkapan itu.
Penangkapan empat warga Utan Kayu itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi dari Polres Metro Jakarta Timur di tempat kos tersangka GS alias Jawir pada Kamis siang sekitar pukul 13.00. Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Erwin mengatakan dari empat pengguna sabu yag ditangkap dalam penggerebekan itu, satu di antaranya adalah seorang Ketua RT. Kapolres menyesalkan ada pejabat publik yang tertangkap karena menggunakan sabu.
"Seharusnya pejabat publik seperti ini menjadi teladan, tapi ditemukan memakai narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ketua RT itu baru mulai mengonsumsi narkoba sejak November lalu. Alasannya Ketua RT itu punya masalah keluarga. "Sehingga menggunakan sabu, tapi kami tidak tahu permasalahannya apa," kata Erwin.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berpura-pura menjadi pembeli sabu. Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: 18 Orang Ditangkap Saat Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos Palmerah