TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau guru dan pelajar untuk tidak pulang kampung atau mudik ke luar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru. Kepala Bagian Humas Disdik DKI Taga Radja Gah mengatakan imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021.
"Ada edarannya tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh pulang kampung," kata dia saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mengatur tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kepala Disdik DKI Nahdiana menuliskan tujuh poin, salah satunya mengimbau agar tidak bepergian atau pulang kampung ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.
Imbauan ini ditujukan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik yang tidak memiliki keperluan primer, penting, atau mendesak untuk bepergian.
Ketentuan lainnya soal mundurnya jadwal pembagian rapor, kegiatan belajar dan mengajar yang disesuaikan dengan kalender pendidikan, hingga surat edaran sebelumnya dicabut.
"Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Nahdiana dalam edarannya yang diteken pada 6 Desember 2021.
Nahdiana juga menuliskan bahwa pemberian atau persetujuan cuti untuk pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Siswa SD Hingga SMA di Jakbar Wajib Ikut Pembentukan Karakter Saat Libur Natal