Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Rachel Vennya Keluar Duit Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

image-gnews
Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah
Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

Namun misteri uang itu terungkap setelah sang kakak yang disebut bernama Satria dan merupakan angota TNI Angkatan Udara meminta agar uang itu dikembalikan ke pengirimnya.

"Saya diberi nomor rekening Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk Rp 30 juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan kakaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterlibatan anggota TNI dalam lolosnya Rachel dari karantina sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bersama pacar dan manajernya kabur dengan dibantu dua anggota TNI.

"Yang pertama ini oknum inisial FS, kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel ada yang berinisial IG," kata Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.

Herwin menerangkan, FS merupakan anggota TNI yang ditempatkan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia disinyalir sebagai pihak yang membantu Rachel dan lainnya mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Walaupun, Rachel tidak masuk kriteria untuk menjalani karantina di sana.

"Sedangkan IG di RSDC Pademangan. Perannya kami belum monitor, ya," ujar Herwin.

Dalam persidangan terungkap bahwa anggota TNI bernama Satria itu yang mengantar Rachel Cs dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet Pademangan. Lalu setelah turun bus tidak sampai registrasi ada tentara mendekati saya diminta ikut ke mobil (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah," kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.

Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali ke Wisma Atlet Pademangan hanya untuk foto-foto. Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan sedang menjalankan karantina.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri, Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa Rachel, Salim dan Maulida dengan hukuman 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana maka mereka harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan hukuman sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa putusan sama dengan tuntutan JPU.

Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman satu tahun penjara adalah karena para terdakwa diantaranya dalam persidangan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

Rachel Vennya, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

42 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

2 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

6 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

7 jam lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

9 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

10 jam lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

10 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.