Namun misteri uang itu terungkap setelah sang kakak yang disebut bernama Satria dan merupakan angota TNI Angkatan Udara meminta agar uang itu dikembalikan ke pengirimnya.
"Saya diberi nomor rekening Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk Rp 30 juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan kakaknya.
Keterlibatan anggota TNI dalam lolosnya Rachel dari karantina sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bersama pacar dan manajernya kabur dengan dibantu dua anggota TNI.
"Yang pertama ini oknum inisial FS, kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel ada yang berinisial IG," kata Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, FS merupakan anggota TNI yang ditempatkan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia disinyalir sebagai pihak yang membantu Rachel dan lainnya mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Walaupun, Rachel tidak masuk kriteria untuk menjalani karantina di sana.
"Sedangkan IG di RSDC Pademangan. Perannya kami belum monitor, ya," ujar Herwin.
Dalam persidangan terungkap bahwa anggota TNI bernama Satria itu yang mengantar Rachel Cs dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet Pademangan. Lalu setelah turun bus tidak sampai registrasi ada tentara mendekati saya diminta ikut ke mobil (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah," kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.
Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali ke Wisma Atlet Pademangan hanya untuk foto-foto. Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan sedang menjalankan karantina.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri, Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa Rachel, Salim dan Maulida dengan hukuman 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana maka mereka harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan hukuman sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa putusan sama dengan tuntutan JPU.
Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman satu tahun penjara adalah karena para terdakwa diantaranya dalam persidangan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.
Rachel Vennya, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya
AYU CIPTA