TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan polisi telah menaikkan status laporan kliennya terhadap selebgram Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan. "Laporan polisi Nicholas Sean di Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramzy lewat pesan pendek.
Meski begitu Ramzy mengatakan polisi dalam hal ini belum menetapkan tersangka. Naiknya status laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, kata Ramzy, menunjukkan bahwa penyidik meyakini ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut. "Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan masih irit bicara soal itu. Melalui pesan pendek, Guruh hanya mengatakan kalau polisi masih memproses laporan Nicholas Sean. "Dalam pemeriksaan," ujar dia singkat.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADAM PRIREZA