TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah DKI akan merumuskan aturan soal pencegahan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Menurut dia, instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang baru terbit merupakan revisi ditetapkannya PPKM Level 3 Jakarta pada 24 Desember 2021
"Iya itu revisi yang kemarin," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat malam, 10 Desember 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan keputusan bahwa status PPKM Ibu Kota mulai 24 Desember menjadi Level 3. Saat ini, Jakarta berstatus PPKM Level 2.
Ketentuan itu mengikuti keputusan pemerintah pusat yang semula menyamaratakan status PPKM di semua wilayah Indonesia. Namun, pemerintah pusat merevisi keputusannya.
Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi itu mengatur soal pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru. Misalnya, membatasi jumlah wisatawan hingga melarang pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan. Instruksi tersebut berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Riza memaparkan, pihaknya tengah mempelajari instruksi Tito. Pemerintah DKI harus rapat terlebih dulu dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna menggodok aturan turunan Instruksi Mendagri 66/2021.
"Dalam beberapa hari ini nanti segera kami diskusikan, kami akan rumuskan dan sampaikan," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan masih ada waktu untuk merumuskan kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Murid dan Guru DKI Diimbau Tidak Pulang Kampung