TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Riza menyebut penyekatan tak menjadi salah satu upaya yang akan diberlakukan Pemprov DKI. “Namun, nanti akan didirikan pos pelayanan oleh Pemprov DKI, Dishup, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait,” kata Riza kepada wartawan pada Ahad, 12 Desember 2021.
Selain itu, kata Riza, sejauh ini Pemprov DKI belum berencana menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Seperti diketahui, dalam beberapa libur panjang sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan SIKM bagi warga yang hendak masuk atau keluar Ibu Kota. “Insya Allah mudah-mudahan tidak ada SIKM. Nanti kita tunggu saja kebijakannya,” kata Wagub DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepguB) No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu. Pada rentang waktu yang sama, Pemprov juga melarang Aparatur Sipil Negara untuk cuti dan bepergian ke luar daerah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021. BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.
Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi Covid-19.
Baca juga: 5 Poin Kesepakatan Kapolres di Wilayah Puncak Raya Saat Libur Akhir Tahun
ADAM PRIREZA