TEMPO.CO, Tangerang - Pelarian Adami bin Musa 43 tahun, napi kabur dari Lapas Tangerang, hingga hari ini masih dalam pengejaran petugas. Narapidana narkoba dengan hukuman 22 tahun 3 bulan penjara itu melarikan diri pada Rabu siang, 8 Desember 2021.
Pelanggaran tata tertib yang dilakukan pria kelahiran Aceh ini menjadi atensi jajaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk menangkap kembali Adami. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan akan memberikan sanksi kepada pegawai dan pejabat di Lapas Klas I A Tangerang yang turut andil dalam kaburnya pesakitan itu ke Sumatera.
Adami, yang biasa dipanggil Pak Cik ini sudah mendekam selama lima tahun di Lapas Tangerang.Dia dijatuhi hukuman 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Kalianda Lampung, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika.
Berikut kronologi waktu yang Tempo rangkum berdasarkan laporan pelarian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu dari lokasi Taba Car Wash atau tempat cuci mobil milik Lapas Tangerang pada Rabu siang 8 Desember 2021 pukul 13.56 WIB:
1. Pukul 08.45 WIB
Sebanyak 12 orang WBP Pekerja Car Wash dipanggil absen oleh petugas jaga piket tempat cuci mobil atas nama DG dan MTJ. Mereka berinisial HW bin K, TS bin HS, JM bin AR, T bin K, I alias KA bin A, MM bin A, YT bin R, SBL, IR alias K bin N dan terpidana A bin M.
2.Pukul 09.00 WIB
Sekitar pukul 09.00 sebanyak 12 WBP tempat pencucian mobil tersebut mendapatkan izin keluar oleh Komandan Regu jaga II dan Petugas Pintu Utama II atas ijin dari Pejabat Struktural melalui tanda tangan di Buku Pekerja Car Wash.
3.Pukul 09.05 WIB
Pukul 09.05 sebanyak 12 WBP Pekerja Car Wash tersebut keluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang dengan dikawal oleh 3 Petugas jaga dan melakukan briefing serta doa bersama.
4.Pukul 13.00 WIB
Sekitar pukul 13.00 salah satu Warga Binaan Pekerja Carwash atas nama A bin M meminta izin petugas jaga piket tempat cuci mobil untuk membeli rokok di warung di depan areal cucian Car Wash.
5.Pukul 13.10 WIB
Petugas jaga piket menaruh rasa curiga kepada WBP tersebut tidak kunjung kembali ke area cucian Car Wash.
6.Pukul 13.12 WIB
Petugas jaga piket melakukan pengecekan ke warung terdekat dan Alfamart untuk mencari WBP A bin M.
7.Pukul 13.15 WIB
Petugas Jaga piket melaporkan kejadian tersebut kepada pelaksana harian Kepala Pengamanan Lapas Tangerang untuk meminta saran dan tindak lanjut.
8.Pukul 13.20 WIB
Plh. Ka. KPLP memerintahkan pencarian ke rumah WBP atas nama A bin M di Kota Sutera, Cadas, Tangerang untuk menemui istri napi narkoba tersebut.
9.Pukul 14.40 WIB
Istri WBP A. Bin M tersebut mengkonfirmasi suaminya memang telah pulang ke rumah menemuinya. Istri napi kabur itu ternyata sedang sakit.
10.Pukul 17.00 WIB
Plh. Ka. KPLP membentuk tim untuk melakukan pencarian WBP A bin M yang kabur dari tempat cuci mobil.
11.Pukul 18.20 WIB
Petugas jaga piket memasukkan 11 orang napi pekerja tempat cuci mobil ke dalam Lapas.
Dikonfirmasi terpisah mengenai kronologi napi kabur itu, Plh Kalapas Kelas I A Tangerang Nirhono Jatmokoadi menyarankan agar menghubungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjendpas Rika Aprianti belum menjawab soal kronologi tersebut.
AYU CIPTA
Baca juga: Napi Kabur, Kanwil Kemenkumham Banten Periksa Pejabat Lapas Tangerang